SEJARAH PENDIDIKAN
MASA ORDE LAMA 1945-1966
A.
Politik
Pemerintah Indonesia Terhadap Pendidikan Pasca Kemerdekaan
Setelah Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
terjadilah perubahan yang bersifat mendasar dalam bidang Pendidikan. Pendidikan
pada masa itu disesuaikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Indonesia baru
memproklamirkan kemerdekaannya dan tengah menghadapi revolusi fisik, pemerintah
Indonesia sudah berbenah diri terutama memperhatikan masalah pendidikan yang
dianggap cukup vital dan menentukan, untuk itu dibentuklah Kementerian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan
K) pertama Ki Hajar Dewantara mengeluarkan Instruksi Umum yang isinya
memerintahkan kepada semua kepala-kepala sekolah dan guru-guru, yaitu:
1. Mengibarkan
Sang Merah Putih tiap-tiap hari di halaman sekolah.
2. Melagukan
lagu kebangsaan Indonesia Raya.
3. Menghentikan
pengibaran bendera Jepang dan menghapuskan nyanyian Kimigayo lagu kebangsaan
Jepang.
4. Menghapuskan
pelajaran bahasa Jepang, serta segala upacara yang berasal dari pemerintah
balatentara Jepang.
5. Memberi
semangat kebangsaan kepada semua murid
Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah
Indonesia ialah menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat,
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi:
1. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah
mengusahakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya Pada Waktu Menteri Pendidikan Pengajaran
dan Kebudayaan RI dijabat oleh Mr. Soewardi, dibentuk Panitia Penyidik Pengajar
Republik Indonesia di Yogyakarta yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia
tersebut dibentuk berdasarkan keputusan rapat badan pekerja KNIP tanggal 27
Desember 1945 atas dasar pertimbangan pemerintah untuk pembentukan negara dan masyarakat
baru, perlu dibentuk dasar dan susunan pengajaran baru. Panitia
tersebut mempunyai pedoman kerja sebagai berikut:
a. Panitia
bertugas merencanakan susunan baru untuk tiap-tiap macam sekolah
b. Menetapkan
bahan-bahan pengajaran dan menimbang keperluan yang praktis dan tidak terlalu
berat
c. Menyiapkan
rencana-rencana pelajaran untuk tiap-tiap sekolah dan kelas termasuk fakultas,
dengan disertai daftar dan keterangan langsung.
Pendidikan dan pengajaran di arahkan kepada usaha
membimbing murid-murid, agar menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung
jawab. Sesuai dengan dasar keadilan social, semua sekolah harus terbuka untuk
tiap penduduk. Panitia Penyelidik Pendidikan pada waktu itu menghasilkan suatu perumusan
tentang Tujuan Pendidikan. Tujuannya untuk mendidik menjadi warga negara yang
sejati, bersedia menyumbangkan tenaga dsan pikiran untuk negara, tujuan
Pendidikan pada waktu itu penekanan pada penanaman semangat patriotism. Situasi
pada waktu itu sangat memungkinkan untuk menanam patriotism kepada masyarakat
yang sedang mengalami perjuangan fisik dan sewaktu-waktu kolonialis belanda
masih berusaha untuk menjajah kembali.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia
sebagaimana tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian dijadikan
landasan idiil pendidikan di Indonesia. Walaupun dalam kurun waktu 1945-1950
negara Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar, tetapi
dasar falsafah negara tidak mengalami perubahan. Karena itulah Pancasila mantap
menjadi landasan idiil pendidikan di Indonesia.
Pada Desember 1949, Indonesia mengalami perubahan
ketatanegaraan. UUD 1945 diganti dengan Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat. Meskipun demikian, landasan idill Pendidikan tidak mengalami
perubahan, tetapi tujuan Pendidikan mengalami perubahan. Pada tanggal 5 April
1950 di undangkan Undang-undang No. 4 tahun 1950 mengenai dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah oleh Presiden Republik Indonesia (Mr.
Asaat) dan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan yaitu S. Mangunsarko.
Dalam UU No 4 tahun 1950 bab II, pasal 3, tujuan Pendidikan nasional Indonesia
adalah membentuk manusia Susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
setia bertanggung jawab teradap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Perubahan mendasar yang terjadi pada masa ini juga menyangkut system
persekolahan. Setelah kemerdekaan system persekolahan di Indonesia mengenal
tiga tingkat Pendidikan yaitu:
1. Pendidikan
Rendah
Pendidikan
terendah di Indonesia yaitu sekolah Dasar. Pada tahun 1945 sekolah dasar
tersebut disebut Sekolah Rakyat dan lama pendidika 6 tahun.
2. Pendidikan
Menengah
Terbagi menjadi
dua tingkat. Sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan Sekolah lanjutan
tingkat atas (SLTA). Masing masing tingkat selama 3 tahun. Tingkat Pendidikan
menengah dibagi pula menjadi dua jenis yaitu sekolah menengah umum dan sekolah
menengah kejuruan.
3. Pendidikan
tinggi
Dalam periode 1945-1950
kesempatan untuk menuruskan ke Lembaga Pendidikan tinggi terbuka bagi setiap
warga negara yang memenuhi syarat. Lembaga Pendidikan tinggi berkembang oesat,
tetapi pelaksanaannya di selenggarakan di tengah perjuangan fisik maka
perkuliahan kerap kali disela dengan perjuangan di garis depan. Lembaga tinggi
pada masa itu dintaranya yaitu Universitas Gajah Mada, dan beberapa sekolah
tinggi akademi di Jakarta, Klaten, Solo, Yogyakarta.
Selain itu, juga terdapat sekolah yang tidak termasuk
dalam sekolah yang mengajarkan pelajaran umum atau langsung mengarah kepada
pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, yaitu:
1.
Pendidikan Guru
Dalam periode antara tahun 1945-1950 dikenaltiga jenis pendidikan
guru yaitu:
a.
Sekolah Guru B
(SGB) lama pendidikan 4 tahun dan tujuan pendidikan guru untuk sekolah rakyat.
Murid yang diterima adalah tamatan SR yang akan lulus dalam ujian masuk sekolah
lanjutan. Pelajaran yang diberikan bersifat umum untuk di kelas I,II,III
sedangkan pendidikan keuruan baru diberikan di kelas IV. Untuk kelas IV ini
juga dapat diterima tamatan sekolah SMP,SPG dipimpin oleh seorang kepala
sekolah yang membawahinya sejumlah guru dan diantaranya merupakan tenaga tidak
tetap karena memang sangat kekuarangan guru tetap. Adapun sistem ujian
pelaksanaannya dipecah menjadi dua yaitu, perta ditempuh di kelas II dan ujian
kedua di kelas IV.
b. Sekolah Guru C (SGC) berhubung kebutuhan guru
SR yang mendesak maka terasa perlunya pembukaan sekolah guru yang dalam tempo
singkat dapat menghasilkan. Untuk kebutuhan tersebut didirikan sekolah guru dua
tahun setelah SR dan di kenal dengan sebutan SGC tetapi karena dirasakan kurang
bermanfaat kemudian ditutup kembali dan diantaranya dijadikan SGB.
c.
Sekolah guru A
(SGA) karena adanya anggapan bahwa pendidikan guru 4 tahun belum menjamin
pengetahuan cukup untuk taraf pendidikan guru, maka dibukalah SGA yang memberi
pendidikan tiga tahun sesudah SMP. Disamping
Itu dapat pula diterima pelajar-pelajar dari lulusan kelas III SGB. Mata
pelajaran yang diberikan di SGA sama jenisnya dengan mata pelajaran yang
diberikan di SGB hanya penyelenggaraannya lebih luas dan mendalam.
2. Pendidikan Kejuruan
a. Pendidikan ekonomi: pada awal kemerdekaan
pemerintah baru dapat membuka sekolah dagang yang lama, pendidikannya tiga
tahun sesudah Sekolah Rakyat. Sekolah dagang ini bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga administrasi atau pembukuan, sedangkan penyelenggaraan sekolah
dagang tersebut dilaksanakan oleh inspektur sekolah dagang.
b. Pendidikan Kewanitaan: sesudah kemerdekaan
pemerintah membuka Sekolah Kepandaian Putri (SKP) dan pada tahun 1947 sekolah
guru kepandaian putri (SGKP) yang lama pelajaranya empat tahun setelah SMP atau
SKP.
3.
Pendidikan
Teknik
a. Kursus Kerajinan Negeri (KKN): sekolah/kursus in lamamnya satu
tahun lamanya dan merupakan pendidikan teknik terendah berdasarkan SR enam
tahun. KKN terdiri atas jurusan-jurusan: kayu, besi,anyaman.perabot rumah, las
dan batu.
b. Sekolah Teknik Pertama (STP): bertujuan mendapatkan tenaga tukang
yang terampil tetapi disertai dengan pengetahuan teori. Lama pendidikan ini dua
tahun sesudah SR dan terdiri atas jurusam-jurusan: kayu, batu, keramik, perabot
rumah, anyaman, besi ,listrik, mobil, cetak, tenun kulit, motor, ukur tanah dan
cor.
c.
Sekolah Teknik
(ST): bertujuan mendidik tenaga-tenaga pengawasan bangunan. Lama pendidikan dua
tahun stelah STP atau SMP bagian B dan meliputi jurusan-jurusan: bangunan
gedung, bangunan air dan jalan, bangunan radio, bangunan kapal, percetakan dan
pertambangan.
d. Sekolah Teknik menengah (STM): bertujuan mendidik tenaga ahli
teknik dan pejabat-pejabat teknik menengah. Lama pendidikan empat tahun setelah
SMP bagian B atau ST dan terdiri atas jurusn-jurusan: bangunnan gedung,
bangunan sipil, bangunan kapal, bangunan mesin, bangunan mesin, bangunan
listrik, bangunan mesin kapal, kimia, dan pesawat terbang.
Adapun mengenai pelaksanaan UU No 4 tahun 1950 (yang disempurnakan dengan UU no 12 tahun 1954) ada beberapa jenis pendidikan dan kegiatannya yaitu:
1.
Pendidikan
Jasmani
Di indonesia departemen olahraga menegejar prestasi olahraga. Sikap
ambivalensi ini dapat dilihat dari UGM yang memasukkan jurusan pendidikan
jasmani dalam fakultas sastar. Pendagogik dan filsafat yang berarti dalam ilmu kerohanian
(Geiisteswissenshafft). Di UI yang aakademi pendidian jasamaninya ada di
bandung dimasukkan dalam fakultas kedokteran artinya digolongkan dalam ilmu
alam (naturrwissenchafft).
2.
Pendidikan
Orang Dewasa
Pendidikan orang dewasa ini lebih dikenal dengan pendidikan
masayarakat yang diselenggarakan oleh jawatan pendidikan masyarakat. Kegiatan
pendidikan masyarakat ditentukan menurut kebjakan pemerintah berdasarkan atas
surat keputusan menteri PP dan K tanggal 15 Februari 1961 Nomor 4223/Kab.
3.
Pendidikan Luar
Biasa
Berdasarkan surat keputusan menteri PP dan K nomor /Kab. Tanggal 9
Agustus 1953 jawatan pengajaran membentuk sebuah instansi urusan Pendidikan
Luar Biasa yang bertugas “mengatur, mengurus dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan luar bias di Indonesia”. Inspeksi pendidikan guru pun mempunyai
“inspeksi sekolah guru luar biasa” yang ditandatangani oleh Pendidikan Luar
Biasa ini ilaha para tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan lemah ingatan
bahkan anak-anak cacad tubuh seperti Yayasan Pemeliharaan Anak-Anak Cacad dari
Dr. Soeharso. Kebanyakan pendidikan semacam ini banyak dikelola oleh
yayasan-yayasan sedangkan pemerintah turut memberi bantuan material, fungsional
dan tenaga pengajar.
4.
Pendidikan Guru
Pada tahun 1951 jawatan pengajaran telah membuat rencana 10 tahun
kewajiban belajar. Diperkirakan pada tahun itu jumlah anak yang ersekolah
kira-kira sebesar 5.921.200. Untuk itu diperkirakan diperlukan tenaga guru
sebesar 118.424 orang. Untuk maksud tersebut diperlukan pengadaan guru yamg amat
mendesak. Sehubungan dengan itu kementerian PP dan K melalui kerjasama PGRI
menyelenggarakan pendidikan guru darurat yaitu berupa kursus-kursus yang
berbnetuk kursuss pengajar untuk kursusu pengantar kewajiban balajar atau di
singkat KPKPKB. Di setiap kabupaten terdapat dua KPKPKB dengan masing-masing
murid 80 orang.
5.
Pendidikan
kejuruan
Setelah Indonesia merdeka pendidikan kejuruan masih elatif
terbelakang dibandingkan debgabn pendidikan umum. Kendala-kendalanya anrara
lain karena pendidikan umum masih menjanjikan kemungkinan untuk memperolah
pendidikan setinggi-tingginya disamping itu lowongan pekerjaan ketika itu masih
terbuka. Selain itu peralatan tidak mencukupi, tenaga pengajar kurang dan
pemahaman masyarakat sendiri terhadap manfaat pendidikan kejuruan itu belum
banyak sehingga mereka enggan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah kejuruan. Sehubungan dengan kurangnya alat pendidikan maka pada tahun 1951 pemerintah
dengan bantuan luar negeri mencoba memesan alat-alat untuk sekolah teknik,
tetapi setelah bantuan ada pelaksaaannya tidak lancar karena tidak ada tenaga
yang menggunakannya dan infrastruktur berupa gedung masih belum tersedia.
6.
Pendidikan
wanita
UU Nomor 4 tahun 1950 membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para
kaum wanita untuk mengikuti semua jenis dan jenjang pendidikan sehiingga dapat
menjamin kehidupan mereka dalam masyarakat sebagai WNI yang sederajat dengan
kaum pria. Sehubungan dengan itu selain sekolah-sekoah umum yang dapat diikuti
oleh kaum wanita sampai ke jenjang setinggi-tingginya. Ketika itu pemerintah
menyelenggarakan pula pendidikan-pendidikan kejuruan wanita seperti Sekolah
Kepandaian Puteri (SKP) dan Sekolah Guru kepandaian Puteri (SGKP). Di SKP
dibuka kejuruan-kejuruan seperti menjahit, memasak, kerajianan tangan, memimpin
rumah tangga, mengasuh anak.
7.
Pendidikan
Agama
Berdasarkan peraturan bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama
maka di setiap sekoah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi
pendidikan agama sebanyak dua minggu sekali saejak di kelas IV kecuali untuk
lingkungan istimewa diberikan sejak kelas I. Pendidikan agama diberikan menurut
agama murud masing-masing. Guru-guur agama diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Agama serta biaya pendidikan di tanggung oleh kementerian agama. Yang
nantinya sistem ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta jika pengurusnya
mengkehendakinya dan orang tua murid memintanya.
8.
Pendidikan
Tinggi
Dalam rangka pelaksanaan UU darurat Nomor 7 Ferbruari 1950,
dibentuklah Universitas Indonesia dengan Ir. Surachman sebagai presiden
(rektor) Universitas ini merupakan gabungan anatara balai Perguruan Tinggi
Republik Indonesia dengan Universiteit van Indonesie, termasuk cabang-cabangnya
dari berbagai fakultas di Bogor, Bandung, Surabaya dan Makasar.
9.
Pendidikan
Swasta
Dalam masa kemerdekaan terutama dalam periode antara tahun
1950-1959 bermunculan sekolah swasta, baik yang baru berdri ataupun melanjutkan
kembali sekolah-sekolah swata yang pernah ada sebelumnya. Sekolah-sekolah swata
itu tidak ahnya atas dasar agama isalam seperti Muhamadiyah tetapi juga atas
dasar aagama protestan dan katolik. Meskipun ada
lembaga pendidikan dari berbagai bidang dan jenjang pendidikan yang
diselenggarakan oleh pihak swata ini, pemerintah PP dan K tetap melakukan tugas
koordinasi. Selain memberikan subsidi untuk sekolah swata yang belum memenuhi
syarat, pemerintah juga menyediakan tenaga-tenaga pengajar untuk diperbantukan.
Secara
singkat Kronologi Pendidikan Masa Orde Lama sebagai berikut
1. Dari
tahun 1945-1950 landasan idiil pendidikan adalah UUD 1945 dan falsafah
Pancasila,
2. Pada
permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat, di
negara bagian timur dianut suatu sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman
pemerintahan Belanda.
3. Pada
tanggal 17 Agustus 1950, dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan RI,
landasan idiil pendidikan UUDS RI.
4. Pada
tahun 1959 Presiden mendekritkan RI kembali ke UUD 1945 dan menetapkan
Manifesto Politik RI menjadi Haluan Negara. Di bidang pendidikan ditetapkan
Sapta Usaha Tama dan Panca Wardhana
5. Pada
tahun 1965, sesudah peristiwa G 30 S/PKI kita kembali lagi melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum
Kurikulum SD mengalami perubahan
disesuaikan dengan Panca Wardhana. Dalam kurikulum ini dikenal adanya mata
pelajaran yang sifatnya membina kecerdasan, ketrampilan dan
rasa/karya sesaui dengan wardhana yang ada. Untuk kurikulum SD diperkenalkan
mata pelajaran yang dinamakan Pendidikan Kemasyarakatan. Mata pelajaran ini
dianggap sebagai alat utuk moral nasional/internasional dan keagamaan (dokumen
kurikulum). Mata pelajaran pendidikan kemasyaraktan merupakan pengintegrasian
mata pelajaran ilmu bumi, sejarah dan kewarganegaraan.
Perubahan kurikulum yang drastis
terjadi untuk SMP dan SMA. Pembagian jurusan A dan B di SMP dihapuskan. Sebagai
sekaloh jenjang pendidikan menengah pertama adalah terlalu muda bagi sisianya
untuk dipaksa kurikulum untuk memilih jalur A atau B apalagi penjaluran itu
dilakukan ketika siswa akan naik ke kelas dua.
Struktur kurikulum SMP terdiri dari
kelompok dasar, kelompok cipta, kelompok rasa/karya dan kelompok krisa.
Struktur ini disesuaikan dengana keputusan menteri menegani panca Wadhana.
Kelompok dasr memberikan pengetahuan terdiri natas pelajaran Kewarganegaraan, Sejarah Nasioanl Indonesia, Bahasa Indonesia, ilmu bumi Indonesia, pendidikan agama/budi pekerti
dan pendidikan jasmani/kesehatan. Mata pelajaran seperti Aljabar, ilmu ukur,
ilmu hayat, ekonomi adalah mata pelajaran yang etmasuk kelompok cipta, sejarah
dunia termasuk pelajaran dalam kelompok cipta ini. Mata pelajaran dalam kelompok rasa/karya adalah drama dan sastra.
Selanjutnya pada tahun 1962
ditetapkan SMP diberi nanam SMP gaya baru bebas jalur. Jalur atau jurusan baru
diadakan di SMA. Pembagian itu baru diadakan setelah siswa satu tahun berda di
SMA. Karena itu SMA ini pun dinamakan SMA gaya baru. Di kelas dua dan
dilanjutkan di kelas tiga siswa dapat memilih empat jurusan yaitu, jurusan
budaya, sosial, ilmu pasti dan ilmu alam.
Kurikulum di SMA menetapkan bahwa
mereka yang memilih jurusan satra diharuskan belajar bahasa asing seperti
Jerman dan Perancis. Bahasa jawa kuno dan tulisan Arab Melayu adalah mata
pelajaran yang termasuk dalam jurusan sastra. Sedangkan untuk jurusan sosial
terdapat mata pelajaran seperti ekonomi, tata buku, hukum dan tata negara,
etnologi/sosiologi. Dalam jurusan ilmu pasti terdapat mata pelajaran yang
berhubungan dengan matematika seperti aljabar, ilmu ukur ruang, ilmu ukur
bidang sedangkan bagi meraka yang masuk jurusan ilmu alam akan mendapatkan mata
pelajaran seperti ilmu alam. Kimia, ilmu tubuh manusia, ilmu hewan dan ilmu
tumbuh-tumbuhan.
Sistem Ujian
Di jenjang pendidikan dasar dan
menegah diadakan ulangan untuk setelah beberapa pertemuan. Keadaan ini tidak
jauh berbeda dengan masa sekarang. Meskipun demikian. Pada waktu itu tidak
digunakan istilah formatif, sub-sumatif, ataupun sumatif.
Di kedua jenjang pendidikan ini tes
tetap merupakan alat evaluasi yang utama. Dapat dikatakan hanya pemberian tugas
yang merupakan alat evaluasi tambahan. Memang keadaan ini pun tidak berbeda
dengan prinsip dengan alat evaluasi yang digunakan guru sekarang. Walaupun
demikian guru belum mengenal bentuk tes obyektif. Bentuk soal yang digunakan
masih berupa uraian (esai). Bentuk ini digunakan di Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan dan terus digunakan tanpa ada perubahan dalam bentuk samapai
nantinya digunakan bentuk tes obyektif.
Fungsi ujian akhir sekolah ini terutama adalah
untuk mereka yang akan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadi
di tahun terakhir SD, siswa yang akan melanjutkan pelajarannya ke SMTP
diharuskan untuk menempuh ujiian negara. Demikian pula bagi mereka yang ingin
melanjutkan dari SMTP ke SMTA sehingga pada waktu itu dikenal adanya mereka
yang akan tamat dan sekolah dan bagi mereka yang lulus dari suatu sekolah.
Keadaan semacam ini nantinya berubah di mana siswa diminta untuk ikut untuk
ujian akhir pendidikannya dan setelah itu mengikuti ujian masuk suatu sekolah
keadaan ini terakhir berlangsung dari tahun 1970-1987 di mana kemudian diperkenalkan
sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM). Dengan
model ini siswa tidak perlu lagi mengikuti tes masuk untuk sekolah yang akan di
ikutinya.
Angka yang digunakan untuk apresiasi
hasil yang diperolah adalah dari 0-10. Skala ini masih digunakan samapai sekarang
dan masih merupakan warisan pendidikan pada masa penjajahan Belanda.
Daftar
Pustaka
Sumarsono Mestoko, Pendidikan di Indonesia dari Zaman ke Zaman,
Jakarta: Balai Pustaka, 1985.
I. Djumhur-Danasaputra. Sejarah Pendidikan. Bandung: CV. Ilmu, 1979.
Moehadi, dkk, Sejarah Pendidikan Daerah Jawa Tengah, Jakarta: Proyek Penelitian
dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981.
Zahara Idris, Dasar-dasar Kependidikan, Bandung: Angkasa, 1981.
Artantio. Pendidikan Awal Kemerdekaan dan Orde lama.
https://historyvitae.wordpress.com/2012/10/11/pendidikan-awal-kemerdekaan-dan-orde-lama/. Diakses pada 19 Februari 2018.
Moehadi,
dkk, Sejarah Pendidikan Daerah Jawa
Tengah, Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981, hlm 107.