MAKALAH DAN PPT PEMBAGIAN WARIS DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai mana yang telah disebut dalam
Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum kewarisan yang berlaku di
indosesia, kompilasi hukm islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing.
Pewaris
adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan
harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris
baik yang berupa benda yang menjadimiliknyamaupunhak-haknya. Harta
waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan
jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Selain kompilasi hukm islam yang sebagai sandaran didalam
menentukan bagian warisan kepada ahli waris, juga menganut peraturan yang
tertulis didalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga KUHPerdata
(burgerlijk Wetboek) Hukum Orang. Untuk itu mari kita mempelajari serta
mengkritiki tentang pembagihan harta waris bagi ahliwaris yang berlaku di
pengadilan selurh indonesia apakah sudah ada titik keadilan yang dirasakan oleh
ahliwaris.[1]
B.
Rumusan Masalah
1) Bagaimana
pelaksanaan pembagian warisan ?
2) Bagaimana Pengelompokkan
Ahli Waris?
3) Bagaimana
cara Pembagian Harta Warisan?
BAB II
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Waris dan Ahliwaris
Menurutbahasamawarisadalahbentukjama’ dari
kata mirosun, yang
berartihalwarisan.Sedangkanmenurutistilahadalahperpindahanberbagaihakdankewajibantentangkekayaan
orang meninggalduniakepada orang lain yang masihhidup.
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.[[2]]
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.[[2]]
Sedangkan menurt pasal 171 Kompilasi Hukum
IslamHukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan
harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan
harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahliwaris.[[3]]
B.
Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a. Nasab
atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
b. Mushoharoh,
yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnyasuamiatauistri.
c. Al
Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya :
Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R.
Bukhori Muslim).
d. Hubungan
sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana
yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Didalam KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang,
dan (2) wasiat.
Ahliwaris karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima
warisan, sebagaimana yang ditentkan dalam peratran perundang-undangan yang
berlak. Ahli waris karena undang-undang ini diatur dalam pasal 832
KUHPerdata dan pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH
Perdata ditentkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang
adalah :
1. Para keluarga sedarah, baik
sah mapun luar kawin
2. Suami atau istri yang hidup
terlama.
Ahli waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal
852 KUH Perdata. Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak ata ketrnan
mereka, baik anak sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang
dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
a. Golongan pertama,
terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;
b. Golongan kedua, terdiri dari
orang tua, saudara dan keturunan sadara;
c. Golongan ketiga,
terdiri dari leluhr lain-lainnya;
d. Golongan keempat, terdiri
dari sanak kelarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai dengan derajat
keenam.[[4]]
Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak
mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan pewaris. Apabila sema golongan
ahliwaris itu tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara.
Negara wajib melunasi utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu
mencukupi.
C.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.
a. Pembunuh.
Orang yang membunuhkeluarganyatidakmendapatkanbagianhartapusakadari orang yang
dibunuhnya.SabdaRasulyang Artinya :“Orang yang membunuhtidakdapatmewarisi orang
yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
b.Hamba sahaya
( Status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki
yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) .
c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi
orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam
tidakdapatmewarisi orangIslam” ( H.R. Jama’ah ).
Pada dasarnya tidak semua ahli waris mendapat warisan dari pewaris.
Menurut KH Perdata orang yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris
adalah :
a. Mereka yang telah
dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat orang yang meninggal (pasal 838 ayat (1) KUH Perdata,pasal 172
ayat (1) inpres nomor 1 tahn 1991 tentang KHI);
b. Mereka dengan putusan hakim
pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si
yang meninggal, ialah suatu pengadan telah melakkan suatu kejahatan yang
terancam dengan hukuman penjara 5 tahn lamanya ata hukuman yang lebih berat
(pasal 838 ayat 2 KH Perdata, pasal 172 ayat 2 inpres nomor 1 tahun 1991
tentang KHI);
c. Mereka yang dengan
kekerasan ata perbatan tidak mencegah si yang meninggal untk membat atau
mencabut surat wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUHPerdata)
d. Mereka yang telah
menggelapkan, mersak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal (pasal 838
ayat 4 KUH Perdata).[5]
D.
Ahli Waris
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25
orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak
perempuan.
a. Pihak laki-laki :
a. Pihak laki-laki :
1). Anaklakilaki
2). Cuculaki-lakidarianak laki-laki
3). Ayah
4). Kakekdaripihak ayah
5). Saudaralaki-lakisekandung
6). Saudaralaki-lakiseayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah
10). Saudaralaki-laki ayah yang sekandung( paman )
11). Saudaralaki-laki ayah se ayah
12). Anaklai-lakisaudara ayah yang laki-lakisekandung
13). Anaklaki-lakisaudara ayah yang laki-lakiseayah
14). Suami
15). Lali-laki yang memerdekakanbudak.[6]
Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang
diprioritaskan ada tiga ,yaitu ;
1). Ayah,
2) Anaklaki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak
Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada
lima yaitu :
1). Istri
1). Istri
2). Anakperempuan
3). Cucuperempuandarianak laki-laki
Jikadua 25 orang masihadasemua, maka yang
diprioritaskanadalahsebagaiperikut :
·
Ibu
·
Ayah
·
Anaklaki-laki
·
Anak perempuan
·
Suami atau istri
E.
Pembagian Harta Waris.
a)
Ahliwaris yang mendapatkan bagian tertentu
(FurudhulMuqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahliwaris yang mendapatkan 1/2 adalah :
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahliwaris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anakperempuan, apabilasendiriantidakbersamasaudara.
b). Saudaraperempuantungal yang sekandung
c). Cucuperempuan, jikatidakadaanakperempuan
d). Suami,Jikatidakadaanakataucucu.
Ahliwaris yang
mendapatkanbagian 1//4. yaitu :
a).Suami, jikaadaanakataucucu
b). Istri,jikatidakadaanakataucucu.
Ahliwaris yang
mendapatkanbagian 1/8 adalah ;
a).Istri, jika suam imeninggalkan anak atau cucu.
Ahliwaris yang
mendapatkanbagian 2/3 adalah :
a).Duaanakperempuanataulebih,jikatidakadaanaklaki-laki.
b).Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada
anak perempuan.
c).Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d).Dua orang saudaraperempuanataulebih yang seayah,
jikatidakadasaudaraperempuan yang sekandung.
Ahliwaris yang
mendapatkanbagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang
meniggaltidakmeninggalkaankaataucucudarianaklaki-lakidantidakadasaudara.
b). Dua orang saudaraataulebih, darisaudara yang seibu,
baiklaki-lakimaupun perempuan.
Ahliwaris yang
mendapatkanbagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggalmempuanyaianakataucucudarianaklaki-lakiatausaudaralebihdarisatu.
b). Ayah, jika yang
meninggalmempunyaianakataucucudarianaklaki-laki.
c).Nenek, jika yang meninggalsudahtidakadaIbu
d). Cucuperempuandaripihakanaklaki-laki, baiksendirianataulebih,
jikabersamaanakperempuan.
b)
Ahli warisashobah Ahli warisashobah adalah ahli waris yang
memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. :
Ahli warisashobah dapat menghabiskan semua sisa
harta pusaka . Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobahbinafsih, yaitu ahli waris
yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a). Anak laki-laki
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c). Ayah
d). Kakek dari pihak ayah
e). Saudara laki-laki sekandung
f). Saudara laki-laki seayah
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i). Paman sekandung dari ayah
j). Paman seayah dari ayah
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah
2. Ashobahbilghoiri, ahliwaris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain
mereka adalah :
a). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.
b). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki
c). Saudara perempuan sekandung ,jika bersama saudara laki-laki.
d). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah
3. AshobahMa’alghoiri, ahliwaris yang menjadia shobah jikabersama ahliwaris yang
lain, yaitu :
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b).Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersamaan anak atau cucu perempuan yang
seayah.
Kompilasi Hukum
Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahliwaris (dalam Hukum Waris Islam),seperti tersebut berikut ini :
1. AnakPerempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang ataulebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki
2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri
3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bagian janda tau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)
4. Duda :
• ½, bila tidak ad aanak
• ¼, bila ada anak
5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ad aanak
6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
7. Saudara dari Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah[[8]]
F. Cara
penghitungan harta warisan
Contoh :
1. Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggal kan ahli waris
,seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga
orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum
meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,-
. Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3.Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400.000 – Rp. 400.000 = Rp. 14.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anakperempuan = Ashobah bilghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3.Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400.000 – Rp. 400.000 = Rp. 14.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anakperempuan = Ashobah bilghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
Menghitung :
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 1750.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- (di bulatkan)
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- ( di bulatkan )
Jumlah =Rp. 6.410.000,-
Sisa =Rp. 14.000.000 – Rp.6.410.000,- =Rp.7590.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x Rp.7.590.000,- =Rp. 5.060.000,-
Anakperempuan 1/3 x Rp7590.000,- =Rp. 2.166.000
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 1750.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- (di bulatkan)
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- ( di bulatkan )
Jumlah =Rp. 6.410.000,-
Sisa =Rp. 14.000.000 – Rp.6.410.000,- =Rp.7590.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x Rp.7.590.000,- =Rp. 5.060.000,-
Anakperempuan 1/3 x Rp7590.000,- =Rp. 2.166.000
BAB III
KESIMPULAN
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta Peninggalan (tirkah) pewaris ,menentukan siapa-siapa
yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian nya masing-masing.
Ahli
waris dapat dibedakan menjadi dua kelompok:
1. Karena
hubungan darah;
2. Karena
pernikahan.
Ahli
waris karena hubungan darah merupakan ahli waris yang timbul karena hubungan
keluarga. Ahli waris karena hubungan darah dibedakan menjadi dua golongan,
yaitu golongan laki-laki dan golongan perempuan. Golongan laki-laki ini terdiri
dari :
1. Ayah
2. Anak
laki-laki sadara laki-laki
3. Paman
4. Kakek
Golongan
perempan terdiri dari :
1. Ibu
2. Anak
perempuan
3. Saudara
perempuan
4. Nenek.
Ahli
waris karena hubungan perkawinan adalah ahli waris yang timbul karena adanya
hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris. Yang termasuk ahli waris
karena hbngan perkawinan adalah terdiri dari duda ata janda. Apabila sema
ahliwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :
1. Anak
2. Ayah
3. Ibu
4. Janda
atau duda.
Sebelum harta pewaris dibagi kepada ahli waris maka
ada empat kewajiban ahliwaris yang harus dilakukannya yaitu:
1. Mengurus
dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;
2. Menyelesaikan
baik utang-utang berpa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupn kewajiban
menagih hutang;
3. Menyelesaikan
wasiat pewaris
4. Membagikan
harta warisan diantara ahli waris secara adil.
DAFTAR PUSAKA
Undang-undang No.1 tahn 1974
Kompilasi Hukm Islam (KHI)
Fikih mawaris, Hand Out
Fikh Mawaris II, Supriatna
Salim, pengantar hukum
perdata tertulis,(Jakarta:Sinar Grafika),2009
Nasution Khoirddin, Pengantar
Dan Pemikiran Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010
[1] Nasution Khoirddin, Pengantar
Dan Pemikiran Hukum
Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010
[7]
Ibid. Hlm 16
[8]
Ibid .hlm 20
UNTUK LINK PPTNYA KLIK DISINI POWER POINT TENTANG PEMBAGIAN WARIS - Karya Teenager https://duniaremaja2119.blogspot.co.id/2018/03/power-point-tentang-pembagian-waris.html
UNTUK LINK PPTNYA KLIK DISINI POWER POINT TENTANG PEMBAGIAN WARIS - Karya Teenager https://duniaremaja2119.blogspot.co.id/2018/03/power-point-tentang-pembagian-waris.html