BAB I
PENDAHULUAN


A.            Latar Belakang

Sebagai mana yang telah disebut dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum kewarisan  yang berlaku di indosesia, kompilasi hukm islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
 Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadimiliknyamaupunhak-haknya. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Selain kompilasi hukm islam yang sebagai sandaran didalam menentukan bagian warisan kepada ahli waris, juga menganut peraturan yang tertulis didalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga KUHPerdata (burgerlijk Wetboek) Hukum Orang. Untuk itu mari kita mempelajari serta mengkritiki tentang pembagihan harta waris bagi ahliwaris yang berlaku di pengadilan selurh indonesia apakah sudah ada titik keadilan yang dirasakan oleh ahliwaris.[1]

B.            Rumusan Masalah

1)      Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan ?
2)      Bagaimana Pengelompokkan Ahli Waris?
3)      Bagaimana cara Pembagian Harta Warisan?

BAB II
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Waris dan Ahliwaris
Menurutbahasamawarisadalahbentukjama’ dari kata mirosun, yang berartihalwarisan.Sedangkanmenurutistilahadalahperpindahanberbagaihakdankewajibantentangkekayaan orang meninggalduniakepada orang lain yang masihhidup.
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.[[2]]
Sedangkan menurt pasal 171 Kompilasi Hukum IslamHukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahliwaris.[[3]]

B.     Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a.    Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
b.    Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnyasuamiatauistri.
c.    Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).
d.   Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

Didalam KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.
Ahliwaris karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana yang ditentkan dalam peratran perundang-undangan yang berlak. Ahli waris karena undang-undang ini diatur  dalam pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang adalah :
1.      Para keluarga sedarah, baik sah mapun luar kawin
2.      Suami atau istri yang hidup terlama.
Ahli waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak ata ketrnan mereka, baik anak sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
a.       Golongan pertama, terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;
b.      Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan sadara;
c.       Golongan ketiga, terdiri dari leluhr lain-lainnya;
d.      Golongan keempat, terdiri dari sanak kelarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.[[4]]
Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan pewaris. Apabila sema golongan ahliwaris itu tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu mencukupi. 

C.    Hal-hal yang Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.
a. Pembunuh. Orang yang membunuhkeluarganyatidakmendapatkanbagianhartapusakadari orang yang dibunuhnya.SabdaRasulyang Artinya :“Orang yang membunuhtidakdapatmewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
b.Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) . c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidakdapatmewarisi orangIslam” ( H.R. Jama’ah ).

Pada dasarnya tidak semua ahli waris mendapat warisan dari pewaris. Menurut KH Perdata orang yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris adalah :
a.       Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat orang yang meninggal (pasal 838 ayat (1) KUH Perdata,pasal 172 ayat (1) inpres nomor 1 tahn 1991 tentang KHI);
b.      Mereka dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengadan telah melakkan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahn lamanya ata hukuman yang lebih berat (pasal 838 ayat 2 KH Perdata, pasal 172 ayat 2 inpres nomor 1 tahun 1991 tentang KHI);
c.       Mereka yang dengan kekerasan ata perbatan tidak mencegah si yang meninggal untk membat atau mencabut surat wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUHPerdata)
d.      Mereka yang telah menggelapkan, mersak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal (pasal 838 ayat 4 KUH Perdata).[5]




D.    Ahli Waris
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :
1). Anaklakilaki
2). Cuculaki-lakidarianak laki-laki
3). Ayah
4). Kakekdaripihak ayah
5). Saudaralaki-lakisekandung
6). Saudaralaki-lakiseayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah
10). Saudaralaki-laki ayah yang sekandung( paman )
11). Saudaralaki-laki ayah se ayah
12). Anaklai-lakisaudara ayah yang laki-lakisekandung
13). Anaklaki-lakisaudara ayah yang laki-lakiseayah
14). Suami
15). Lali-laki yang memerdekakanbudak.[6]
Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga ,yaitu ;
1). Ayah,
2) Anaklaki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak
Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
             1). Istri
2). Anakperempuan
3). Cucuperempuandarianak laki-laki
4). Saudaraperempuansekandung[[7]]


Jikadua 25 orang masihadasemua, maka yang diprioritaskanadalahsebagaiperikut :
·         Ibu
·          Ayah
·         Anaklaki-laki
·          Anak perempuan
·          Suami atau istri

E.     Pembagian Harta Waris.
a)      Ahliwaris yang mendapatkan bagian  tertentu (FurudhulMuqoddaroh)
Bagian-bagian
waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahliwaris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anakperempuan, apabilasendiriantidakbersamasaudara.
b). Saudaraperempuantungal yang sekandung
c). Cucuperempuan, jikatidakadaanakperempuan
d). Suami,Jikatidakadaanakataucucu.
Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1//4. yaitu :
a).Suami, jikaadaanakataucucu
b). Istri,jikatidakadaanakataucucu.
Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1/8 adalah ;
a).Istri, jika suam imeninggalkan anak atau cucu.
Ahliwaris yang mendapatkanbagian 2/3 adalah :
a).Duaanakperempuanataulebih,jikatidakadaanaklaki-laki.
b).Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c).Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d).Dua orang saudaraperempuanataulebih yang seayah, jikatidakadasaudaraperempuan yang sekandung.
Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggaltidakmeninggalkaankaataucucudarianaklaki-lakidantidakadasaudara.
b). Dua orang saudaraataulebih, darisaudara yang seibu, baiklaki-lakimaupun perempuan.
Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggalmempuanyaianakataucucudarianaklaki-lakiatausaudaralebihdarisatu.
b). Ayah, jika yang meninggalmempunyaianakataucucudarianaklaki-laki.
c).Nenek, jika yang meninggalsudahtidakadaIbu
d). Cucuperempuandaripihakanaklaki-laki, baiksendirianataulebih, jikabersamaanakperempuan.
b)      Ahli warisashobah Ahli warisashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. :
Ahli warisashobah dapat menghabiskan  semua  sisa harta pusaka . Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobahbinafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a). Anak laki-laki
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c). Ayah
d). Kakek dari pihak ayah
e). Saudara laki-laki sekandung
f). Saudara laki-laki seayah
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i). Paman sekandung dari ayah
j). Paman seayah dari ayah 
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah
2. Ashobahbilghoiri, ahliwaris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah :
a). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.
b). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki
c). Saudara perempuan sekandung ,jika bersama saudara laki-laki.
d). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah
3. AshobahMa’alghoiri, ahliwaris yang menjadia shobah jikabersama ahliwaris yang lain, yaitu :
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b).Saudara  perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersamaan anak atau cucu perempuan yang seayah.



Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahliwaris (dalam Hukum Waris Islam),seperti tersebut berikut ini :

1. AnakPerempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang ataulebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bagian janda tau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4.
Duda :
• ½, bila
tidak ad aanak
• ¼, bila
ada anak

5. Janda :
• ¼, bila
tidak ada anak
• 1/8, bila
ad aanak

6. Saudara
Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila
hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila
jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. S
audara dari Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila
hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau
lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila
bersama saudara laki-laki kandung atau seayah[[8]]

F.     Cara penghitungan harta warisan
Contoh :
1.      Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggal kan ahli waris ,seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3.Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400.000 – Rp. 400.000 = Rp. 14.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anakperempuan = Ashobah bilghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
Menghitung :
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 1750.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- (di bulatkan)
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- ( di bulatkan )

Jumlah =Rp. 6.410.000,-

Sisa =Rp. 14.000.000 – Rp.6.410.000,- =Rp.7590.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x Rp.7.590.000,- =Rp. 5.060.000,-
Anakperempuan 1/3 x Rp7590.000,- =Rp. 2.166.000




BAB III
KESIMPULAN

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta Peninggalan (tirkah) pewaris ,menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian nya masing-masing.
Ahli waris dapat dibedakan menjadi dua kelompok:
1.      Karena hubungan darah;
2.      Karena pernikahan.

Ahli waris karena hubungan darah merupakan ahli waris yang timbul karena hubungan keluarga. Ahli waris karena hubungan darah dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan laki-laki dan golongan perempuan. Golongan laki-laki ini terdiri dari :

1.      Ayah
2.      Anak laki-laki sadara laki-laki
3.      Paman
4.      Kakek

Golongan perempan terdiri dari :

1.      Ibu
2.      Anak perempuan
3.      Saudara perempuan
4.      Nenek.

Ahli waris karena hubungan perkawinan adalah ahli waris yang timbul karena adanya hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris. Yang termasuk ahli waris karena hbngan perkawinan adalah terdiri dari duda ata janda. Apabila sema ahliwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :

1.      Anak
2.      Ayah
3.      Ibu
4.      Janda atau duda.

Sebelum harta pewaris dibagi kepada ahli waris maka ada empat kewajiban ahliwaris yang harus dilakukannya yaitu:

1.      Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;
2.      Menyelesaikan baik utang-utang berpa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupn kewajiban menagih hutang;
3.      Menyelesaikan wasiat pewaris
4.      Membagikan harta warisan diantara ahli waris secara adil.





DAFTAR PUSAKA


Undang-undang No.1 tahn 1974

Kompilasi Hukm Islam (KHI)

Fikih mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, Supriatna

Salim, pengantar hukum perdata tertulis,(Jakarta:Sinar Grafika),2009

Nasution Khoirddin, Pengantar Dan Pemikiran  Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010




[1] Nasution Khoirddin, Pengantar Dan Pemikiran  Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010
[2] Fikih mawaris, hand out fikh mawaris II, Supriatna. Hlm 12
[3] Kompilasi hukum islam
[4] Salim, pengantar hukum perdata tertulis,(Jakarta:Sinar Grafika),2009 hlm 56
[5] Undang-undang No.1 tahn 1974
[6] Fikih mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, Supriatna hlm 14
[7]  Ibid. Hlm 16